Cuti Dosen DPK


Cuti Dosen DPK



Apakah dosen PNS DPK bisa cuti (misalnya 12 hari untuk liburan keluarga)?

Bisa, asalkan jenis cutinya sesuai dengan ketentuan dan mekanismenya dilalui dengan benar.

Dosen PNS DPK (Dipekerjakan) tetap mengacu pada aturan cuti PNS, yaitu merujuk pada:

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta aturan pelaksanaannya dari BKN dan Kemendikbudristek/LLDikti.


🗂️ Jenis Cuti yang Dapat Diajukan:

Untuk kasus ingin liburan keluarga 12 hari, maka jenis cuti yang relevan adalah:

  1. Cuti Tahunan

    • Kuota: Maksimal 12 hari kerja dalam 1 tahun.

    • Syarat: Telah bekerja minimal 1 tahun.

    • Cuti ini boleh diambil berturut-turut dengan izin atasan.

    • Harus ada pertimbangan tidak mengganggu proses akademik dan tanggung jawab lainnya.


📝 Bagaimana cara mengurusnya?

Berikut alurnya secara umum untuk dosen PNS DPK:

  1. Mengajukan surat permohonan cuti ke atasan langsung (biasanya Ketua Prodi/Dekan).

  2. Surat dilanjutkan ke pimpinan yayasan (jika PT-nya swasta).

  3. Diteruskan ke LLDikti Wilayah untuk mendapatkan persetujuan otoritatif (karena statusnya DPK).

  4. Pastikan absensi (fingerprint) ditandai atau diberi keterangan sesuai masa cuti.
    → Bisa berkoordinasi dengan bagian kepegawaian untuk mencatatnya di sistem absensi.

📍Catatan: Tiap LLDikti mungkin punya teknis sedikit berbeda, jadi sebaiknya tetap konfirmasi ke bagian kepegawaian kampus dan LLDikti wilayah masing-masing.


📌 Saran Praktis:

  • Ajukan cuti jauh-jauh hari sebelum tanggal keberangkatan.

  • Sertakan jadwal pengganti perkuliahan jika bertepatan dengan waktu mengajar.

  • Jaga komunikasi baik dengan pimpinan agar tetap profesional meski sedang cuti.


Semoga jawaban ini membantu, Bapak/Ibu.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Q-A Seputar Angka Kredit Penulisan Karya Ilmiah

Mengatasi Kekurangan Dosen di PTS: Meng-ASN-kan Dosen Yayasan, Mengapa Tidak?

Buku PEMODELAN SISTEM