Cuti Dosen DPK
Cuti Dosen DPK
❓Apakah dosen PNS DPK bisa cuti (misalnya 12 hari untuk liburan keluarga)?
✅ Bisa, asalkan jenis cutinya sesuai dengan ketentuan dan mekanismenya dilalui dengan benar.
Dosen PNS DPK (Dipekerjakan) tetap mengacu pada aturan cuti PNS, yaitu merujuk pada:
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta aturan pelaksanaannya dari BKN dan Kemendikbudristek/LLDikti.
🗂️ Jenis Cuti yang Dapat Diajukan:
Untuk kasus ingin liburan keluarga 12 hari, maka jenis cuti yang relevan adalah:
-
✅ Cuti Tahunan
-
Kuota: Maksimal 12 hari kerja dalam 1 tahun.
-
Syarat: Telah bekerja minimal 1 tahun.
-
Cuti ini boleh diambil berturut-turut dengan izin atasan.
-
Harus ada pertimbangan tidak mengganggu proses akademik dan tanggung jawab lainnya.
-
📝 Bagaimana cara mengurusnya?
Berikut alurnya secara umum untuk dosen PNS DPK:
-
Mengajukan surat permohonan cuti ke atasan langsung (biasanya Ketua Prodi/Dekan).
-
Surat dilanjutkan ke pimpinan yayasan (jika PT-nya swasta).
-
Diteruskan ke LLDikti Wilayah untuk mendapatkan persetujuan otoritatif (karena statusnya DPK).
-
Pastikan absensi (fingerprint) ditandai atau diberi keterangan sesuai masa cuti.
→ Bisa berkoordinasi dengan bagian kepegawaian untuk mencatatnya di sistem absensi.
📍Catatan: Tiap LLDikti mungkin punya teknis sedikit berbeda, jadi sebaiknya tetap konfirmasi ke bagian kepegawaian kampus dan LLDikti wilayah masing-masing.
📌 Saran Praktis:
-
Ajukan cuti jauh-jauh hari sebelum tanggal keberangkatan.
-
Sertakan jadwal pengganti perkuliahan jika bertepatan dengan waktu mengajar.
-
Jaga komunikasi baik dengan pimpinan agar tetap profesional meski sedang cuti.
Semoga jawaban ini membantu, Bapak/Ibu.

Komentar
Posting Komentar