Cuti Dosen DPK

Cuti Dosen DPK ❓ Apakah dosen PNS DPK bisa cuti (misalnya 12 hari untuk liburan keluarga)? ✅ Bisa , asalkan jenis cutinya sesuai dengan ketentuan dan mekanismenya dilalui dengan benar. Dosen PNS DPK (Dipekerjakan) tetap mengacu pada aturan cuti PNS, yaitu merujuk pada: PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta aturan pelaksanaannya dari BKN dan Kemendikbudristek/LLDikti. π️ Jenis Cuti yang Dapat Diajukan: Untuk kasus ingin liburan keluarga 12 hari, maka jenis cuti yang relevan adalah: ✅ Cuti Tahunan Kuota: Maksimal 12 hari kerja dalam 1 tahun. Syarat: Telah bekerja minimal 1 tahun. Cuti ini boleh diambil berturut-turut dengan izin atasan. Harus ada pertimbangan tidak mengganggu proses akademik dan tanggung jawab lainnya. π Bagaimana cara mengurusnya? Berikut alurnya secara umum untuk dosen PNS DPK : Mengajukan surat permohonan cuti ke atasan langsung (biasanya Ketua Prodi/Dekan). Surat dilanjutkan ke pimpinan yayasan (jika PT-nya s...