Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2025

Cuti Dosen DPK

Gambar
Cuti Dosen DPK ❓ Apakah dosen PNS DPK bisa cuti (misalnya 12 hari untuk liburan keluarga)? ✅ Bisa , asalkan jenis cutinya sesuai dengan ketentuan dan mekanismenya dilalui dengan benar. Dosen PNS DPK (Dipekerjakan) tetap mengacu pada aturan cuti PNS, yaitu merujuk pada: PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta aturan pelaksanaannya dari BKN dan Kemendikbudristek/LLDikti. πŸ—‚️ Jenis Cuti yang Dapat Diajukan: Untuk kasus ingin liburan keluarga 12 hari, maka jenis cuti yang relevan adalah: ✅ Cuti Tahunan Kuota: Maksimal 12 hari kerja dalam 1 tahun. Syarat: Telah bekerja minimal 1 tahun. Cuti ini boleh diambil berturut-turut dengan izin atasan. Harus ada pertimbangan tidak mengganggu proses akademik dan tanggung jawab lainnya. πŸ“ Bagaimana cara mengurusnya? Berikut alurnya secara umum untuk dosen PNS DPK : Mengajukan surat permohonan cuti ke atasan langsung (biasanya Ketua Prodi/Dekan). Surat dilanjutkan ke pimpinan yayasan (jika PT-nya s...

Sosialisasi dan Pelatihan Konsep TQM Halal Berbasis Digital untuk Peningkatan Kapasitas UMKM Maluku.

Gambar
  "Sosialisasi dan Pelatihan Konsep Total Quality Management (TQM) Halal Berbasis Digital untuk Peningkatan Kapasitas UMKM Maluku"   BERITA- Proposal RAB Panduan Persiapan Term of Reference PkM Term of Reference Pelatihan Term of Reference +Indikator Keberhasilan Daftar hadir kegiatan Dokumentasi kegiatan Laporan Luaran artikel scopus Luaran artikel Pengabdian Berita media massa Publikasi YouTube Penelitian lanjutan

🎯 DAFTAR TEMA PRIORITAS PROGRAM HIBAH RISET BATAP IABEE & LAM TEKNIK PII

■■■■■■■■■■ 🎯 DAFTAR TEMA PRIORITAS PROGRAM HIBAH RISET BATAP IABEE & LAM TEKNIK PII TEMA RISET PRIORITAS 1. Model integrasi sistem PDDikti dengan sistem akreditasi berbasis dokumen dan midleware. 2. Rekonstruksi capaian pembelajaran dan profil lulusan berbasis KKNI dan kebutuhan industri. 3. Penguatan etika profesional dalam kurikulum dan asesmen akreditasi. 4. Studi perbandingan sistem akreditasi Teknik internasional. 5. Perbandingan kurikulum global keteknikan di Asia Tenggara (Malaysia, Thailand, Filipina). 6. Perubahan Kebijakan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebelum dan sesudah Tahun 2025 terhadap Kualitas Pendidikan Tinggi Keteknikan di Indonesia. 7. Evaluasi efektivitas pelaksanaan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 dalam pendidikan tinggi teknik. 8. Evaluasi efektivitas Mata Kuliah Perancangan Utama (Capstone Design). Ibu. Berdasarkan profil Ibu sebagai dosen Teknik Industri di PTS (UNIDAR Ambon), pemerhati UMKM, dengan realitas sebagai berikut: Lokasi di daerah mi...

πŸ“Œ USULAN DARI TIM AHLI EKSTERNAL UNTUK PENGEMBANGAN UPT HALAL CENTRE

πŸ“Œ USULAN DARI TIM AHLI EKSTERNAL UNTUK PENGEMBANGAN UPT HALAL CENTRE UMI A. Strategi Penguatan Kelembagaan Penyusunan Roadmap Jangka Panjang Halal Centre UMI (5–10 tahun) mencakup: Pengembangan laboratorium halal Ekspansi layanan sertifikasi dan audit halal Pembentukan jejaring mitra industri halal dan LPH Pembentukan Dewan Penasihat Halal Centre dari kalangan akademisi, praktisi halal, ulama, dan asosiasi industri makanan/minuman halal. Legalisasi dan akreditasi kelembagaan untuk penguatan posisi UPT Halal Centre sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) resmi di bawah BPJPH. B. Program Kerja Unggulan Pelatihan rutin Sertifikasi Halal Berbasis Kompetensi bagi pelaku UMKM dan mahasiswa, terutama di wilayah Indonesia Timur. Program Inkubasi Produk Halal untuk Mahasiswa dan UMKM , dengan pendampingan hingga sertifikasi halal dan pengembangan pasar. Pengembangan Riset Kolaboratif antar tim ahli dan dosen internal UMI dalam tema-tema: Sistem Jaminan Produk...

Mengatasi Kekurangan Dosen di PTS: Meng-ASN-kan Dosen Yayasan, Mengapa Tidak?

Gambar
Mengatasi Kekurangan Dosen di PTS: Meng-ASN-kan Dosen Yayasan, Mengapa Tidak? Oleh:  Sitnah Aisyah Marasabessy Di tengah tantangan dunia pendidikan tinggi yang semakin kompleks, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia menghadapi masalah klasik yang tak kunjung usai: kekurangan dosen tetap dan dosen berkualifikasi doktor . Ironisnya, banyak PTS sebenarnya telah memiliki dosen-dosen yayasan yang loyal, berdedikasi, dan berkontribusi besar terhadap kemajuan kampus. Namun, mereka kerap terjebak dalam ketidakpastian status, keterbatasan hak, dan kesenjangan kesejahteraan dibandingkan dengan rekan-rekannya di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pertanyaannya: jika negara mengakui kontribusi PTS sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, mengapa tidak membuka peluang agar dosen yayasan di PTS bisa menjadi ASN? Dosen PTS: Garda Depan yang Terlupakan Data menunjukkan bahwa lebih dari 60% mahasiswa di Indonesia mengenyam pendidikan di PTS. Artinya, sebagian besar tenaga pengajar di ne...

“REKTOR IDEAL: Pemimpin Transformasional untuk Unidar Ambon 2025–2029”

Gambar
“REKTOR IDEAL: Pemimpin Transformasional untuk Unidar Ambon 2025–2029” Oleh: Sitnah Aisyah Marasabessy Di tengah dinamika perguruan tinggi swasta (PTS) yang semakin kompleks, Universitas Darussalam (Unidar) Ambon sedang berada di persimpangan penting menuju masa depan. Tantangan akreditasi, minimnya anggaran, rendahnya animo mahasiswa baru, hingga pergeseran arah pendidikan tinggi nasional, membutuhkan pemimpin yang tidak biasa. Bukan sekadar rektor administratif, melainkan REKTOR IDEAL. Dalam tulisan ini, saya mengusulkan kriteria REKTOR IDEAL sebagai akronim kritis dan inspiratif yang bisa menjadi pijakan dalam menilai calon rektor Unidar untuk periode 2025–2029. Bukan sekadar slogan, tapi nilai-nilai fundamental yang menyentuh akar permasalahan dan potensi Unidar. R – Responsif terhadap perubahan zaman Rektor harus tanggap terhadap perubahan ekosistem pendidikan, baik dalam hal digitalisasi, Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM), maupun kebutuhan pasar kerja. Rektor yang responsif ...