Q-A Seputar Angka Kredit Penulisan Karya Ilmiah
Q-A Seputar Angka Kredit Penulisan Karya Ilmiah Oleh: Sitnah Aisyah M. Question ••••••••••• Question ••••••••••• Dalam aturan baru 0engusulan PAK 2025, apakah seorang anggota penulis bisa menjadi corresponding author,dan apakah penulis tersebut tetap mendapatkan kumnya Answer ••••••••••• Berdasarkan regulasi terbaru dalam Kepmendiktisaintek No. 63/M/KEP/2025, seorang anggota tim penulis dapat ditetapkan sebagai corresponding author (penulis korespondensi) dan tetap memperoleh angka kredit (KUM) atas kontribusinya dalam publikasi ilmiah.( erickunto.com ) Ketentuan Perolehan KUM bagi Penulis Korespondensi Dalam sistem Penilaian Angka Kredit (PAK) 2025, pembagian KUM untuk karya ilmiah ditentukan berdasarkan peran masing-masing penulis. Jika seorang penulis bertindak sebagai corresponding author, maka ia berhak atas sebagian KUM, dengan ketentuan sebagai berikut:( pak.kemdikbud.go.id ) Penulis pertama sekaligus corresponding author: berhak atas 60% dari total angka kredit...

Komentar
Posting Komentar