Q-A Seputar Angka Kredit Penulisan Karya Ilmiah

 



Q-A Seputar Angka Kredit Penulisan Karya Ilmiah

Oleh:

Sitnah Aisyah M.


Question

 •••••••••••

Question

•••••••••••


Dalam aturan baru 0engusulan PAK 2025, apakah seorang anggota penulis bisa menjadi corresponding author,dan apakah penulis tersebut tetap mendapatkan kumnya


Answer

•••••••••••

Berdasarkan regulasi terbaru dalam Kepmendiktisaintek No. 63/M/KEP/2025, seorang anggota tim penulis dapat ditetapkan sebagai corresponding author (penulis korespondensi) dan tetap memperoleh angka kredit (KUM) atas kontribusinya dalam publikasi ilmiah.(erickunto.com)

Ketentuan Perolehan KUM bagi Penulis Korespondensi

Dalam sistem Penilaian Angka Kredit (PAK) 2025, pembagian KUM untuk karya ilmiah ditentukan berdasarkan peran masing-masing penulis. Jika seorang penulis bertindak sebagai corresponding author, maka ia berhak atas sebagian KUM, dengan ketentuan sebagai berikut:(pak.kemdikbud.go.id)

  • Penulis pertama sekaligus corresponding author: berhak atas 60% dari total angka kredit.

  • Penulis pertama dan corresponding author berbeda: masing-masing memperoleh 40% dari total angka kredit, dan sisanya dibagi kepada penulis lainnya.

  • Hanya terdiri dari penulis pertama dan corresponding author: masing-masing mendapatkan 50% dari total angka kredit. (rivierapublishing.id)

Persyaratan Tambahan

Untuk mengakui peran sebagai corresponding author dalam pengajuan PAK, diperlukan bukti yang menunjukkan aktivitas korespondensi dengan pihak jurnal. Bukti tersebut dapat berupa:(duniadosen.com)

  • Salinan komunikasi email dengan editor jurnal.

  • Tangkapan layar (screenshot) dari sistem manajemen jurnal yang menunjukkan peran sebagai corresponding author.

  • Dokumentasi proses revisi dan penerimaan artikel. (globalpublikasiana.com, duniadosen.com)

Kesimpulan

Dengan demikian, dalam aturan PAK 2025, seorang anggota tim penulis yang ditetapkan sebagai corresponding author tetap mendapatkan angka kredit sesuai dengan peran dan kontribusinya, asalkan dapat menyediakan bukti yang mendukung peran tersebut.


Question

•••••••••••

Apakah seorang coresponding author yang bukan tim penulis dapat mengusulkan Kenaikan pangkat dehgan artikel tersebut?


Answer

•••••••••••

Ini adalah pertanyaan yang sangat penting dalam konteks pengusulan kenaikan jabatan fungsional dosen (PAK) tahun 2025.

🔍 Jawaban Singkat:

Tidak bisa.
Seorang corresponding author yang bukan bagian dari tim penulis (tidak tercantum sebagai salah satu nama penulis di artikel yang dipublikasikan) tidak dapat menggunakan artikel tersebut untuk pengajuan kenaikan pangkat.


📌 Penjelasan Berdasarkan Aturan Terbaru PAK 2025 (Kepmendikbudristek No. 63/M/KEP/2025):

  1. Pengusul PAK hanya dapat mengklaim angka kredit dari artikel ilmiah yang mencantumkan namanya sebagai penulis (baik penulis pertama, penulis pendamping, atau corresponding author yang juga termasuk penulis).

  2. Corresponding author diakui dalam perhitungan KUM hanya jika:

    • Namanya tercantum dalam daftar penulis pada artikel yang dipublikasikan.

    • Ia dapat menunjukkan bukti korespondensi (email, tangkapan layar submission system, dll).

  3. Jika seseorang hanya bertindak sebagai corresponding author (misal: yang mengirim artikel dan berkorespondensi dengan editor), namun namanya tidak tercantum dalam daftar penulis:

    • Maka ia tidak berhak atas KUM dari artikel tersebut.

    • Artikel tersebut tidak dapat diajukan untuk syarat kenaikan jabatan fungsional.


📎 Contoh:

Misalnya Anda membantu mahasiswa atau rekan men-submit artikel sebagai corresponding author, tapi nama Anda tidak ditulis di artikel tersebut:

Anda tidak bisa menggunakan artikel itu untuk mengusulkan kenaikan jabatan, meskipun Anda yang mengelola semua proses komunikasi dengan jurnal.


Rekomendasi:

Agar artikel dapat digunakan untuk kenaikan jabatan:

  • Pastikan nama Anda tercantum di daftar penulis.

  • Pastikan peran Anda (penulis pertama, corresponding author, dll.) dapat dibuktikan dengan dokumen.


Question
•••••••••••
Berdasarkan PAK terbaru bagaimana perhitungan KUM bagi para penulis book  chapter yang terdiri atas 10 - 15 penulis?

Answer
•••••••••••

Perhitungan KUM (Kredit Unit Minimum) untuk penulis book chapter yang terdiri dari 10–15 penulis mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2024 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) dan lampiran PAK 2025 (berdasarkan Permen PANRB No. 1 Tahun 2023).

🔎 Ketentuan Umum:

  • Book chapter termasuk dalam kategori karya ilmiah buku hasil penelitian atau pemikiran yang diterbitkan dan ber-ISBN.

  • Buku harus diterbitkan oleh penerbit bereputasi (misalnya, penerbit universitas, nasional, atau internasional).

  • Penulis buku terdiri dari penulis utama/editor dan penulis bab (chapter writer).

  • Jumlah penulis dapat memengaruhi pembagian angka kredit (KUM) secara proporsional.


📘 Tabel PAK: Angka Kredit Buku (PAK 2025 / PO BKD 2024)

Jenis Buku Angka Kredit Maksimum Catatan
Buku hasil penelitian 40 Bila ditulis sendiri
Book chapter (kontribusi bab buku) 4–15 Tergantung mutu, penerbit, dan jumlah penulis

📌 Rumus Pembagian KUM untuk Book Chapter

  1. Nilai total KUM satu buku biasanya dibagi secara proporsional terhadap jumlah penulis dan peran kontribusi.

  2. Jika tidak ditulis penuh oleh satu orang, maka angka kredit dibagi per bab dan per kontributor.

  3. Jika buku memiliki 15 penulis dan terdiri dari 15 bab (1 bab per penulis), maka setiap penulis bisa mendapatkan KUM per bab dengan rincian sebagai berikut:

📊 Simulasi Perhitungan:

Misalnya:

  • Buku ilmiah hasil penelitian = total KUM maksimal 40

  • Jumlah bab = 15

  • Setiap penulis menulis satu bab

  • Maka:

    • Total KUM untuk 1 bab ≈ 40 / 15 = 2,67

    • KUM untuk setiap penulis = 2,67 (dibulatkan atau ditentukan oleh asesor LLDIKTI sesuai mutu karya)

⚠️ Catatan penting:

  • Jika hanya satu bab ditulis oleh satu penulis, maka hanya bab tersebut yang dihitung dan diberikan angka kredit (KUM) sesuai kontribusinya.

  • Jika penulis juga bertindak sebagai editor, maka bisa mendapatkan tambahan KUM untuk peran editor.


📌 Rangkuman:

Jumlah Penulis Estimasi KUM per Penulis (1 bab) Keterangan
10 40 ÷ 10 = 4 jika 1 penulis = 1 bab
15 40 ÷ 15 = 2,67 jika 1 penulis = 1 bab
Editor + Penulis Bab Editor dapat tambahan ~4–6 KUM Bila juga bertindak sebagai editor

✅ Tips untuk Pengajuan PAK:

  • Lampirkan bukti kontribusi (daftar penulis, pembagian bab).

  • Lampirkan bukti ISBN dan penerbit bereputasi.

  • Sertakan surat pernyataan peran dalam penulisan.

  • Gunakan surat keterangan dari editor atau penerbit bila memungkinkan.


Question

•••••••••••

Apakah sertifika HKI tidak dapat dipakai dalam pengusulan kenaikan fungsional?


Answer

•••••••••••

Sertifikat HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dapat digunakan dalam pengusulan kenaikan jabatan fungsional dosen, namun dengan syarat dan ketentuan tertentu.

✅ Ketentuan Penggunaan HKI untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

Berdasarkan Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 dan panduan PAK terbaru (PO BKD 2024 dan PAK 2025), berikut adalah poin pentingnya:


📘 Jenis HKI yang Dapat Diakui KUM:

Jenis HKI Diakui untuk KUM? Catatan
Paten (Granted) ✅ Ya KUM tinggi (termasuk JFA Guru Besar)
Paten Sederhana (Granted) ✅ Ya Diakui, nilai lebih rendah dari paten penuh
Desain Industri (Granted) ✅ Ya Hanya untuk kenaikan sampai Lektor
Hak Cipta (misal: buku, perangkat lunak, modul) ✅ Terbatas Diakui jika relevan dengan bidang keilmuan
Merek Dagang ❌ Tidak Tidak termasuk yang dinilai KUM
Permohonan Paten (belum granted) ❌ Tidak Hanya paten yang telah terbit (granted) yang diakui

⚠️ Syarat Umum:

  • Sertifikat HKI harus sudah terbit (granted), bukan hanya pendaftaran.

  • Dibuktikan dengan sertifikat resmi dari DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

  • Harus relevan dengan bidang ilmu yang diampu/dikuasai dosen.

  • Dosen harus tercantum sebagai inventor utama atau bersama.

  • Harus disertai dengan bukti kontribusi dan uraian ringkas inovasi.


📌 Nilai KUM HKI (Estimasi Berdasarkan PAK):

Jenis KUM Catatan
Paten (granted) 40 Dosen tunggal
Paten sederhana 20–25 Bisa dibagi jika lebih dari 1 penemu
Hak cipta (software, buku ajar, dll.) 5–15 Bergantung pada mutu, penerbit, dan peran

🛑 HKI yang tidak dapat digunakan:

  • Sertifikat merek dagang, indikasi geografis, atau permohonan yang belum granted.

  • HKI yang tidak ada kaitannya dengan bidang keilmuan dosen.


📎 Kesimpulan:

Sertifikat HKI bisa digunakan untuk pengusulan angka kredit dan kenaikan jabatan fungsional, asalkan:

  1. Telah granted/resmi terdaftar di DJKI.

  2. Relevan dengan bidang ilmu dosen.

  3. Disertai dokumen pendukung (deskripsi, bukti kontribusi, dll).

  4. Bukan jenis yang dikecualikan (seperti merek dagang atau permohonan saja).

•••••••••••




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Buku PEMODELAN SISTEM

Tunjangan Kinerja untuk Dosen Non-ASN: Keadilan Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban Negara