Cuti Dosen DPK


Cuti Dosen DPK



❓Apakah dosen PNS DPK bisa cuti (misalnya 12 hari untuk liburan keluarga)?

✅ Bisa, asalkan jenis cutinya sesuai dengan ketentuan dan mekanismenya dilalui dengan benar.

Dosen PNS DPK (Dipekerjakan) tetap mengacu pada aturan cuti PNS, yaitu merujuk pada:

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta aturan pelaksanaannya dari BKN dan Kemendikbudristek/LLDikti.


πŸ—‚️ Jenis Cuti yang Dapat Diajukan:

Untuk kasus ingin liburan keluarga 12 hari, maka jenis cuti yang relevan adalah:

  1. ✅ Cuti Tahunan

    • Kuota: Maksimal 12 hari kerja dalam 1 tahun.

    • Syarat: Telah bekerja minimal 1 tahun.

    • Cuti ini boleh diambil berturut-turut dengan izin atasan.

    • Harus ada pertimbangan tidak mengganggu proses akademik dan tanggung jawab lainnya.


πŸ“ Bagaimana cara mengurusnya?

Berikut alurnya secara umum untuk dosen PNS DPK:

  1. Mengajukan surat permohonan cuti ke atasan langsung (biasanya Ketua Prodi/Dekan).

  2. Surat dilanjutkan ke pimpinan yayasan (jika PT-nya swasta).

  3. Diteruskan ke LLDikti Wilayah untuk mendapatkan persetujuan otoritatif (karena statusnya DPK).

  4. Pastikan absensi (fingerprint) ditandai atau diberi keterangan sesuai masa cuti.
    → Bisa berkoordinasi dengan bagian kepegawaian untuk mencatatnya di sistem absensi.

πŸ“Catatan: Tiap LLDikti mungkin punya teknis sedikit berbeda, jadi sebaiknya tetap konfirmasi ke bagian kepegawaian kampus dan LLDikti wilayah masing-masing.


πŸ“Œ Saran Praktis:

  • Ajukan cuti jauh-jauh hari sebelum tanggal keberangkatan.

  • Sertakan jadwal pengganti perkuliahan jika bertepatan dengan waktu mengajar.

  • Jaga komunikasi baik dengan pimpinan agar tetap profesional meski sedang cuti.


Semoga jawaban ini membantu, Bapak/Ibu.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Q-A Seputar Angka Kredit Penulisan Karya Ilmiah

SIMULASI REKAP BKD DI SISTER

Book Chapter dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi