FGD For Public Policy: Bukan Bincang Biasa
FGD For Public Policy: Bukan Bincang Biasa
Oleh:
Sitnah Aisyah M.
Ya, hasil FGD bisa masuk dalam kategori Merumuskan Kebijakan Publik untuk memperoleh angka kredit, tetapi ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar dapat diakui dalam penilaian jabatan fungsional dosen. Berikut adalah penjelasannya:
1. Kategori Kegiatan dalam PermenPAN-RB
Menurut PermenPAN-RB Nomor 46 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Dosen, kegiatan "Merumuskan Kebijakan Publik" termasuk dalam unsur utama Pengabdian kepada Masyarakat.
Kriteria agar hasil FGD dapat diakui dalam angka kredit merumuskan kebijakan publik:
- Kebijakan yang dihasilkan harus bersifat resmi, seperti naskah akademik, rekomendasi kebijakan, atau regulasi yang digunakan oleh pemerintah atau instansi terkait.
- Didukung oleh bukti dokumentasi, seperti surat tugas, berita acara, atau dokumen kebijakan yang menunjukkan bahwa hasil FGD benar-benar digunakan dalam perumusan kebijakan publik.
- Melibatkan pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, kementerian, asosiasi industri, atau komunitas yang terkait dengan kebijakan yang dirumuskan.
2. Langkah Agar Hasil FGD Bisa Dihitung dalam Angka Kredit
Untuk memastikan hasil FGD bisa diakui sebagai angka kredit dalam kategori "Merumuskan Kebijakan Publik", berikut strategi yang bisa dilakukan:
A. Menjadikan Hasil FGD sebagai Naskah Akademik atau Policy Brief
- Susun hasil FGD dalam bentuk Naskah Akademik jika ingin diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau kebijakan formal.
- Alternatif lain, buat Policy Brief (ringkasan kebijakan) yang bisa diajukan ke instansi pemerintah atau asosiasi industri.
B. Memastikan Keterlibatan Instansi Pemerintah atau Lembaga Resmi
- Undang dinas terkait, seperti Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi dan UKM, atau Bappeda, agar hasil FGD memiliki legitimasi.
- Jika memungkinkan, buat MoU atau surat pernyataan bahwa hasil FGD dijadikan dasar perumusan kebijakan.
C. Mendokumentasikan dan Mempublikasikan Hasil FGD
- Publikasikan dalam bentuk laporan resmi, jurnal kebijakan, atau prosiding seminar nasional/internasional.
- Bisa juga membuat buku ber-ISBN yang mendokumentasikan hasil FGD.
D. Mengajukan dalam SKS dan Penilaian Fungsional
- Setelah hasil FGD masuk ke dalam kebijakan, ajukan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sebagai bagian dari Pengabdian kepada Masyarakat.
- Pastikan dokumen pendukung seperti berita acara, rekomendasi tertulis, atau laporan resmi tersedia saat pengajuan angka kredit.
3. Estimasi Angka Kredit untuk Merumuskan Kebijakan Publik
- Berdasarkan pedoman angka kredit dosen, merumuskan kebijakan publik nasional bisa bernilai 8 – 12 angka kredit, sedangkan kebijakan daerah bisa bernilai 6 – 10 angka kredit, tergantung tingkat kontribusi.
- Jika hanya memberikan rekomendasi tetapi tidak digunakan sebagai kebijakan formal, nilainya bisa lebih rendah atau masuk kategori pengabdian masyarakat biasa.
Kesimpulan
Hasil FGD bisa masuk dalam kategori Merumuskan Kebijakan Publik dan mendapatkan angka kredit, asalkan:
- Dokumentasinya lengkap dan bisa dibuktikan bahwa rekomendasi FGD digunakan dalam kebijakan.
- Melibatkan instansi resmi yang mengadopsi kebijakan tersebut.
- Dipublikasikan atau diakui dalam bentuk naskah akademik, policy brief, atau jurnal ilmiah.
Rancangan Focus Group Discussion (FGD):
"Merumuskan Kebijakan Publik untuk Mengatasi Permasalahan Pembangunan Daerah di Indonesia Timur"
1. Latar Belakang
Indonesia Timur memiliki tantangan unik dalam pembangunan daerah, seperti konektivitas infrastruktur yang terbatas, rendahnya investasi industri, pengelolaan sumber daya alam, pengembangan SDM, serta ketimpangan layanan publik. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan publik yang berbasis data dan kebutuhan lokal untuk memastikan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.
2. Tujuan FGD
- Mengidentifikasi permasalahan utama pembangunan di Indonesia Timur (infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan).
- Membahas solusi berbasis kebijakan publik yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah provinsi.
- Merumuskan rekomendasi kebijakan yang realistis dan berbasis potensi lokal.
- Menyusun dokumen hasil FGD sebagai bahan pertimbangan bagi pemangku kebijakan di tingkat provinsi dan nasional.
3. Peserta dan Pemangku Kepentingan
- Pemerintah Daerah: Gubernur, Bappeda, Dinas PU, Dinas Perindustrian, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.
- Akademisi dan Peneliti: Perguruan tinggi di Indonesia Timur, pakar kebijakan publik, dan peneliti pembangunan daerah.
- Pelaku Usaha dan UMKM: Kamar Dagang dan Industri (KADIN), asosiasi pengusaha, serta startup lokal.
- Organisasi Masyarakat Sipil: LSM, aktivis pembangunan berkelanjutan, dan perwakilan adat/lokal.
- Media Massa: Wartawan lokal dan nasional untuk publikasi hasil diskusi.
4. Struktur dan Agenda FGD
Waktu | Agenda | Keterangan |
---|---|---|
08.30 - 09.00 | Registrasi & Pembukaan | Sambutan dari perwakilan pemerintah dan akademisi |
09.00 - 10.00 | Paparan Permasalahan Pembangunan Daerah | Presentasi data dari Bappeda dan akademisi |
10.00 - 10.15 | Coffee Break | — |
10.15 - 12.00 | Sesi Diskusi I: Identifikasi Masalah Utama | Diskusi kelompok berdasarkan sektor (infrastruktur, ekonomi, SDM, lingkungan) |
12.00 - 13.00 | Istirahat Makan Siang | — |
13.00 - 15.00 | Sesi Diskusi II: Penyusunan Rekomendasi Kebijakan | Menganalisis solusi berbasis data dan pengalaman lapangan |
15.00 - 15.30 | Presentasi Hasil Diskusi | Tiap kelompok memaparkan rekomendasi |
15.30 - 16.00 | Penyusunan Dokumen Akhir & Kesimpulan | Rangkuman hasil FGD untuk kebijakan publik |
5. Output yang Diharapkan
- Dokumen rekomendasi kebijakan publik untuk pemerintah provinsi.
- Naskah akademik atau policy brief untuk mendukung penyusunan regulasi daerah.
- Publikasi media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu pembangunan daerah.
6. Strategi Implementasi Hasil FGD
- Menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur dan DPRD untuk dijadikan dasar kebijakan.
- Berkolaborasi dengan universitas dan lembaga riset untuk menyusun kajian lanjutan.
- Mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas untuk dukungan anggaran dan regulasi nasional.
Kesimpulan
FGD ini bertujuan merumuskan kebijakan publik yang berbasis solusi nyata untuk pembangunan daerah di Indonesia Timur. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan kebijakan yang dihasilkan lebih aplikatif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
■■■■■■■
Contoh 2:
Rancangan Focus Group Discussion (FGD) tentang Kebijakan Publik
Tema: Paradoks Potensi Perikanan Laut Maluku yang Melimpah vs. Kurangnya Ketersediaan Ikan di Pasar Maluku
1. Latar Belakang
Maluku dikenal sebagai Lumbung Ikan Nasional dengan potensi perikanan laut yang melimpah. Namun, paradoks terjadi ketika masyarakat lokal kesulitan mendapatkan ikan dengan harga terjangkau di pasar. Beberapa faktor yang menyebabkan masalah ini antara lain:
- Distribusi dan Rantai Pasok: Sebagian besar hasil tangkapan diekspor atau dikirim ke luar daerah.
- Kebijakan Perikanan: Regulasi yang belum sepenuhnya mendukung distribusi ikan ke pasar lokal.
- Infrastruktur dan Logistik: Keterbatasan cold storage dan fasilitas transportasi laut.
- Permintaan dan Harga: Harga ikan di pasar lokal yang cenderung lebih mahal dibanding di luar daerah.
FGD ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan publik guna menyeimbangkan ekspor dan ketersediaan ikan di pasar lokal Maluku.
2. Tujuan FGD
- Mengidentifikasi akar permasalahan dari paradoks antara potensi ikan laut yang melimpah dengan kurangnya ketersediaan di pasar Maluku.
- Merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis data dan pengalaman stakeholder terkait.
- Mendorong sinergi antara pemerintah, pelaku usaha perikanan, akademisi, dan masyarakat dalam solusi yang berkelanjutan.
3. Peserta dan Stakeholder
FGD akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk:
- Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku (Kebijakan perikanan dan regulasi distribusi)
- Pelaku Usaha Perikanan (Nelayan, eksportir, pedagang ikan)
- Akademisi (Ahli perikanan, ekonomi maritim, dan rantai pasok)
- Asosiasi Nelayan dan UMKM (Produsen olahan ikan, koperasi nelayan)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perikanan (Pengelolaan dan distribusi ikan)
- Perwakilan Konsumen dan Pasar Tradisional (Pelanggan dan pedagang ikan lokal)
4. Rancangan Agenda FGD
Waktu | Kegiatan | Pembicara/Narasumber |
---|---|---|
08:30 - 09:00 | Registrasi dan Pembukaan | Panitia dan Moderator |
09:00 - 09:30 | Keynote Speech: “Paradoks Perikanan Maluku: Tantangan dan Peluang” | Kepala Dinas Kelautan & Perikanan Maluku |
09:30 - 10:00 | Paparan Data & Riset: Produksi, Distribusi, dan Konsumsi Ikan di Maluku | Akademisi dan Peneliti |
10:00 - 10:15 | Coffee Break | - |
10:15 - 12:00 | Diskusi Panel: Identifikasi Masalah dan Tantangan Distribusi Ikan di Maluku | Panel Ahli: Pemerintah, Nelayan, Pengusaha, Akademisi |
12:00 - 13:00 | Istirahat dan Makan Siang | - |
13:00 - 15:00 | Sesi FGD: Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Publik untuk Solusi Berkelanjutan | Peserta FGD dibagi dalam kelompok kecil |
15:00 - 16:00 | Pemaparan Hasil Diskusi & Kesimpulan | Perwakilan Kelompok |
16:00 - 16:30 | Penutupan dan Rencana Tindak Lanjut | Moderator dan Tim Penyusun Kebijakan |
5. Output FGD
- Dokumen Rekomendasi Kebijakan Publik terkait regulasi dan strategi peningkatan ketersediaan ikan di pasar Maluku.
- Policy Brief untuk disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Usulan Model Distribusi dan Rantai Pasok Ikan berbasis kebutuhan pasar lokal.
- Potensi Inisiasi Pilot Project (contoh: kerja sama BUMD dengan koperasi nelayan untuk alokasi pasokan ikan ke pasar lokal).
6. Langkah Selanjutnya
- Penyusunan laporan hasil FGD untuk pengajuan kebijakan ke pemerintah daerah dan LLDIKTI sebagai bagian dari angka kredit.
- Publikasi hasil FGD dalam bentuk artikel ilmiah, prosiding, atau jurnal kebijakan publik.
- Implementasi rekomendasi melalui kerja sama dengan BUMD Perikanan, UMKM, dan koperasi nelayan.
Komentar
Posting Komentar