Q-A Seputar Angka Kredit Penulisan Karya Ilmiah Oleh: Sitnah Aisyah M. Question ••••••••••• Question ••••••••••• Dalam aturan baru 0engusulan PAK 2025, apakah seorang anggota penulis bisa menjadi corresponding author,dan apakah penulis tersebut tetap mendapatkan kumnya Answer ••••••••••• Berdasarkan regulasi terbaru dalam Kepmendiktisaintek No. 63/M/KEP/2025, seorang anggota tim penulis dapat ditetapkan sebagai corresponding author (penulis korespondensi) dan tetap memperoleh angka kredit (KUM) atas kontribusinya dalam publikasi ilmiah.( erickunto.com ) Ketentuan Perolehan KUM bagi Penulis Korespondensi Dalam sistem Penilaian Angka Kredit (PAK) 2025, pembagian KUM untuk karya ilmiah ditentukan berdasarkan peran masing-masing penulis. Jika seorang penulis bertindak sebagai corresponding author, maka ia berhak atas sebagian KUM, dengan ketentuan sebagai berikut:( pak.kemdikbud.go.id ) Penulis pertama sekaligus corresponding author: berhak atas 60% dari total angka kredit...
Mengatasi Kekurangan Dosen di PTS: Meng-ASN-kan Dosen Yayasan, Mengapa Tidak? Oleh: Sitnah Aisyah Marasabessy Di tengah tantangan dunia pendidikan tinggi yang semakin kompleks, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia menghadapi masalah klasik yang tak kunjung usai: kekurangan dosen tetap dan dosen berkualifikasi doktor . Ironisnya, banyak PTS sebenarnya telah memiliki dosen-dosen yayasan yang loyal, berdedikasi, dan berkontribusi besar terhadap kemajuan kampus. Namun, mereka kerap terjebak dalam ketidakpastian status, keterbatasan hak, dan kesenjangan kesejahteraan dibandingkan dengan rekan-rekannya di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pertanyaannya: jika negara mengakui kontribusi PTS sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, mengapa tidak membuka peluang agar dosen yayasan di PTS bisa menjadi ASN? Dosen PTS: Garda Depan yang Terlupakan Data menunjukkan bahwa lebih dari 60% mahasiswa di Indonesia mengenyam pendidikan di PTS. Artinya, sebagian besar tenaga pengajar di ne...
Tunjangan Kinerja untuk Dosen Non-ASN: Keadilan Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban Negara Oleh: Sitnah Aisyah Marasabessy Beberapa hari terakhir, jagat dosen LLDIKTI ramai memperbincangkan pembukaan akses BKD (Beban Kerja Dosen) untuk empat semester ke belakang. Ini tentu menjadi peluang penting bagi para dosen untuk melaporkan kinerja mereka, terutama bagi yang statusnya Tidak Memenuhi (TM). Namun, diskusi ini juga menyingkap persoalan yang lebih fundamental: ketimpangan perlakuan terhadap dosen Non-ASN dalam hal tunjangan kinerja (Tukin) dan kesejahteraan profesi. BKD Itu Wajib, Lalu Bagaimana dengan Tukin? BKD adalah instrumen formal yang mencatat dan menilai kinerja dosen dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Semua dosen—baik ASN maupun Non-ASN—wajib melaporkan BKD jika ingin diakui secara profesional. Namun yang menjadi ironi, ketika tanggung jawabnya sama, mengapa hak dan apresiasinya berbeda? Jika dosen ASN menerima Tukin karena telah memenuhi beban kinerja dosen, maka dose...
Komentar
Posting Komentar