Buku PEMODELAN SISTEM 0 Harga Buku : Rp 100.00k.00 + Ongkos Kirim (lihat di DAFTAR ONGKOS KIRIM di bawah ) Bermint? Step 1; Silakan melakukan transfer ke: Rekening Bank Muamalat Indonesia, atas nama: SItnah Aisyah Marasabessy, 8710009394 Rekeningñ BRI atas nama: SItnah Aisyah Marasabessy, Norek. 000101050629503 ___________________________ Step 2: Silakan isi formulir pemesanan berikut: Nama: Alamat: Jumlah dipesan: Jumlah ditransfer: Terima kasih ___________________________ Step 3: Lalu copy-paste format di atas dan kirim ke link ini: PESAN Cata tan: Terima kasih atas responnya. Buku akan dikirimkan begitu bukunya sudah selesai dicetak. ••••••• DAFTAR ONGKOS KIRIM Ongkos kirim Lion Parcel dari Ambon ke wilayah Sulawesi dan Papua bervariasi tergantung pada kota tujuan, berat paket, dan jenis layanan yang dipilih. Berikut adalah estimasi tarif untuk pengiriman 1 kg menggunakan layanan Regpack: Estimasi Ongkos Kirim dari Ambon Ke Wilayah Maluku U...
Q-A Seputar Angka Kredit Penulisan Karya Ilmiah Oleh: Sitnah Aisyah M. Question ••••••••••• Question ••••••••••• Dalam aturan baru 0engusulan PAK 2025, apakah seorang anggota penulis bisa menjadi corresponding author,dan apakah penulis tersebut tetap mendapatkan kumnya Answer ••••••••••• Berdasarkan regulasi terbaru dalam Kepmendiktisaintek No. 63/M/KEP/2025, seorang anggota tim penulis dapat ditetapkan sebagai corresponding author (penulis korespondensi) dan tetap memperoleh angka kredit (KUM) atas kontribusinya dalam publikasi ilmiah.( erickunto.com ) Ketentuan Perolehan KUM bagi Penulis Korespondensi Dalam sistem Penilaian Angka Kredit (PAK) 2025, pembagian KUM untuk karya ilmiah ditentukan berdasarkan peran masing-masing penulis. Jika seorang penulis bertindak sebagai corresponding author, maka ia berhak atas sebagian KUM, dengan ketentuan sebagai berikut:( pak.kemdikbud.go.id ) Penulis pertama sekaligus corresponding author: berhak atas 60% dari total angka kredit...
Tunjangan Kinerja untuk Dosen Non-ASN: Keadilan Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban Negara Oleh: Sitnah Aisyah Marasabessy Beberapa hari terakhir, jagat dosen LLDIKTI ramai memperbincangkan pembukaan akses BKD (Beban Kerja Dosen) untuk empat semester ke belakang. Ini tentu menjadi peluang penting bagi para dosen untuk melaporkan kinerja mereka, terutama bagi yang statusnya Tidak Memenuhi (TM). Namun, diskusi ini juga menyingkap persoalan yang lebih fundamental: ketimpangan perlakuan terhadap dosen Non-ASN dalam hal tunjangan kinerja (Tukin) dan kesejahteraan profesi. BKD Itu Wajib, Lalu Bagaimana dengan Tukin? BKD adalah instrumen formal yang mencatat dan menilai kinerja dosen dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Semua dosen—baik ASN maupun Non-ASN—wajib melaporkan BKD jika ingin diakui secara profesional. Namun yang menjadi ironi, ketika tanggung jawabnya sama, mengapa hak dan apresiasinya berbeda? Jika dosen ASN menerima Tukin karena telah memenuhi beban kinerja dosen, maka dose...
Komentar
Posting Komentar