Q-A Seputar Angka Kredit Penulisan Karya Ilmiah Oleh: Sitnah Aisyah M. Question ••••••••••• Question ••••••••••• Dalam aturan baru 0engusulan PAK 2025, apakah seorang anggota penulis bisa menjadi corresponding author,dan apakah penulis tersebut tetap mendapatkan kumnya Answer ••••••••••• Berdasarkan regulasi terbaru dalam Kepmendiktisaintek No. 63/M/KEP/2025, seorang anggota tim penulis dapat ditetapkan sebagai corresponding author (penulis korespondensi) dan tetap memperoleh angka kredit (KUM) atas kontribusinya dalam publikasi ilmiah.( erickunto.com ) Ketentuan Perolehan KUM bagi Penulis Korespondensi Dalam sistem Penilaian Angka Kredit (PAK) 2025, pembagian KUM untuk karya ilmiah ditentukan berdasarkan peran masing-masing penulis. Jika seorang penulis bertindak sebagai corresponding author, maka ia berhak atas sebagian KUM, dengan ketentuan sebagai berikut:( pak.kemdikbud.go.id ) Penulis pertama sekaligus corresponding author: berhak atas 60% dari total angka kredit...
Mengatasi Kekurangan Dosen di PTS: Meng-ASN-kan Dosen Yayasan, Mengapa Tidak? Oleh: Sitnah Aisyah Marasabessy Di tengah tantangan dunia pendidikan tinggi yang semakin kompleks, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia menghadapi masalah klasik yang tak kunjung usai: kekurangan dosen tetap dan dosen berkualifikasi doktor . Ironisnya, banyak PTS sebenarnya telah memiliki dosen-dosen yayasan yang loyal, berdedikasi, dan berkontribusi besar terhadap kemajuan kampus. Namun, mereka kerap terjebak dalam ketidakpastian status, keterbatasan hak, dan kesenjangan kesejahteraan dibandingkan dengan rekan-rekannya di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pertanyaannya: jika negara mengakui kontribusi PTS sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, mengapa tidak membuka peluang agar dosen yayasan di PTS bisa menjadi ASN? Dosen PTS: Garda Depan yang Terlupakan Data menunjukkan bahwa lebih dari 60% mahasiswa di Indonesia mengenyam pendidikan di PTS. Artinya, sebagian besar tenaga pengajar di ne...
Menyusun Renstra–Renop Fakultas dan Prodi yang Berkesinambungan Berbasis AI Oleh: Sitnah Aisyah Marasabessy Di banyak perguruan tinggi, Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) sering kali menjadi dokumen formal yang disusun hanya untuk memenuhi persyaratan akreditasi. Padahal, jika dirancang dengan tepat, kedua dokumen ini bisa menjadi kompas arah pembangunan fakultas dan program studi (prodi) secara berkelanjutan. Di era digital saat ini, pemanfaatan kecerdasan buatan ( Artificial Intelligence / AI) mampu mengubah proses penyusunan Renstra–Renop menjadi lebih cepat, adaptif, dan berbasis data. Mengapa Perlu Berkesinambungan? Renstra bersifat jangka panjang (biasanya 4–5 tahun) dengan fokus pada visi, misi, dan sasaran strategis, sementara Renop bersifat tahunan dengan fokus pada implementasi kegiatan. Kesinambungan di antara keduanya memastikan bahwa setiap langkah operasional yang diambil prodi maupun fakultas benar-benar mengarah pada pencapaian tujuan be...
Komentar
Posting Komentar