Tunjangan Kinerja untuk Dosen Non-ASN: Keadilan Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban Negara

Tunjangan Kinerja untuk Dosen Non-ASN: Keadilan Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban Negara Oleh: Sitnah Aisyah Marasabessy Beberapa hari terakhir, jagat dosen LLDIKTI ramai memperbincangkan pembukaan akses BKD (Beban Kerja Dosen) untuk empat semester ke belakang. Ini tentu menjadi peluang penting bagi para dosen untuk melaporkan kinerja mereka, terutama bagi yang statusnya Tidak Memenuhi (TM). Namun, diskusi ini juga menyingkap persoalan yang lebih fundamental: ketimpangan perlakuan terhadap dosen Non-ASN dalam hal tunjangan kinerja (Tukin) dan kesejahteraan profesi. BKD Itu Wajib, Lalu Bagaimana dengan Tukin? BKD adalah instrumen formal yang mencatat dan menilai kinerja dosen dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Semua dosen—baik ASN maupun Non-ASN—wajib melaporkan BKD jika ingin diakui secara profesional. Namun yang menjadi ironi, ketika tanggung jawabnya sama, mengapa hak dan apresiasinya berbeda? Jika dosen ASN menerima Tukin karena telah memenuhi beban kinerja dosen, maka dose...